Berdasarkan Permendagri 20/2018 tugas dan fungsi Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah : Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK.
Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang diselenggarakan olehBadan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi kebutuhan data statistik dantingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS. SKD dilaksanakansecara rutin tiap tahun sejak 2005, namun awalnya masih dilakukan di BPS Pusat saja. Sejak tahun 2014, lokasi pelaksanaan SKD
Dalam Permendagri yang mengatur masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan juga Tugas dan Fungsi Kaur dan Kasi, dikatakan bahwa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional.
A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan : a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa. b. Membantu membina perekonomian desa. c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa. d.
A. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa. B. Fungsi : a. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan. b.
Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah : Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja; Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan;
.
tugas kaur pembangunan desa