Senin 30 Mei 2016 6:01 WIB. Ambon, 29/5 (Antara Maluku) - Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Baihadjar Tualeka mengatakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena tidak hanya dirugikan secara fisik maupun psikis, tapi juga martabat kemanusiaannya. "Kasus-kasus kekerasan seksual
Perwakilandari Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Jayapura, Frederika Korain sangat menyayangkan karena belum ada kasus pelanggaran HAM di Papua yang diselesaikan. "Yang baru ditangani Komnas HAM yaitu kasus Abepura tahun 2000, tapi akhirnya pengadilan HAM permanen di Makasar tidak menghukum pelakunya, pengadilan memutus bebas mereka.
LaporanInvestigasi Pelanggaran HAM di Timor Timur, Maluku, Tanjung Priok dan Papua 1999 - 2001, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2003), hlm. 7. Wiranto, Selamat Jalan Timor Timur: Pergulatan Menguak Penyelesaian Pelanggaran HAM di masa lalu, Skripsi Sarjana, (Jakarta : Unibversitas Indonesia, 2003), hlm. 107. Edi Herdyanto, "Komisi
Ambon PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) di Maluku diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum, berupa perampasan atas hak milik orang lain. Pasalnya perusahaan yang disebut sebut memenangkan tender pembangunan pasar Mardika ini, secara sepihak dan tanpa hak
ANTARAFOTO/Agus Bebeng. Demonstrasi pelanggaran HAM di Paniai, Papua. MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua, 2014. Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, persiapan itu termasuk menetukan lima hakim yang akan menyidangkan
MenurutUU no 26 Tahun 2000 ini tentang pengadilan HAM dan menyatakan bahwa Pelanggaran HAM yaitu : "setiap perbuatan seseorang atau kelompok dan orang yang termasuk aparat negara baik disengaja maupun kelalaian yang secara hukum untuk mengurangi, menghalangi, membatasi, dan juga mencabut sebuah Hak Asasi Manusia seseorang maupun kelompok.
. JAKARTA, - Pemerintah melalui tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu PPHAM sedang mengkaji perubahan struktural bidang hukum TNI-Polri. Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, mengatakan bahwa rencana perubahan struktural itu merupakan salah satu upaya mencegah pelanggaran HAM berat terjadi lagi. “Saya sudah melapor kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hasil diskusi yang dilaksanakan oleh tim PKP pemulihan korban pelanggaran HAM merekomendasikan perubahan organisasi struktural bidang hukum di TNI dan Polri,” kata Teguh dalam keterangan Kemenko Polhukam, Kamis 1/6/2023.Baca juga Pemerintah Akan Mulai Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat pada Akhir Juni 2023 Sebagai contoh, Teguh mengatakan, Badan Pembinaan Hukum Babinkum TNI akan menjadi Babinkum HAM TNI atau Divisi Hukum Divkum Polri menjadi Divkum HAM Polri. “Dan ini masih akan dikaji,” ujar Teguh. Tugas terdekat, pemerintah akan memulai penanganan kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial pada akhir Juni 2023. “Kami sudah rapat beberapa kali dengan kementerian dan lembaga untuk rencana kick-off pada akhir Juni di Aceh, dan kami juga sudah meninjau ke Aceh untuk memverifikasi data-data korban secara langsung,” kata Teguh. Baca juga Jokowi Didesak Minta Maaf kepada Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Saat ini, Teguh mengungkapkan, tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu PPHAM sedang memverifikasi data-data korban yang lain. “Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick-off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick-off secara virtual,” ujar mengatakan, penyelesaian atau penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu itu berupa pemulihan hak-hak korban seperti pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan sebagainya. “Disesuaikan dengan permintaan para korban,” kata Teguh. Untuk diketahui, tim PPHAM dibentuk oleh Presiden Joko Widodo Jokowi dan memiliki tiga tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM. "Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas tim PPHAM. Baca juga Pada Juni 2023, Jokowi Akan Kick-Off Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh Berdasarkan pasal tersebut, tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi pada masa yang akan datang. Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya. Tercatat sedikitnya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang ditangani Komnas HAM. Satu kasus di antaranya telah divonis, yakni Kasus Paniai 2014. Kasus-kasus lainnya adalah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Kemudian, peristiwa Wasior Wamena, peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi 1998, peristiwa Simpang KAA 1999, peristiwa Jambu Keupok 2003, dan peristiwa Rumah Geudong 1989-1998. Baca juga Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ambon Antara Maluku - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Komnas HAM menemukan 26 kasus pelanggaran terjadi di provinsi ini selama tahun 2012."Sebanyak 13 dari 26 kasus pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan institusi Polri," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku, Emmy Tahaparry, pada diskusi "Peran media terhadap kasus pelanggaran HAM di Maluku" yang dilaksanakan Maluku Media Center MMC di Ambon, 13 kasus lainnya berkaitan dengan pemerintah daerah, di mana sebagian besar menyangkut masalah hak-hak ulayat menyatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus pelanggaran HAM yang ditemukan di Maluku pada tahun lalu dan menyerahkannya kepada pimpinan Polri di Maluku maupun pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya."Langkah Komnas HAM tidak hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi saja, tetapi turut mendesak pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM tersebut, sehingga tidak berdampak memperburuk citra aparat pemerintahan dan keamanan," menyangkut pelanggaran HAM yang berkaitan dengan institusi Polri, Emmy mengatakan, terbanyak adalah kasus konflik antarwarga, di mana hasil temuan dan kajian di lapangan memperlihatkan lambannya aparat bertindak untuk mengamankan konflik maupun mendamaikan pihak-pihak bertikai."Hasil temuan memperlihatkan adanya proses pembiaran agar konflik antarmasyarakat terus terjadi," temuan tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat untuk ditindak lanjuti dengan pemerintah pusat, terutama institusi yang bersinggungan langsung dengan kasus-kasus pelanggaran tersebut."Rekomendasi yang kami keluarkan kepada institusi berwewenang memang tidak menimbulkan akibat hukum, tetapi berdampak terhadap tanggung jawab moral dan kinerja institusi tersebut di mata masyarakat," Perwakilan Komnas HAM Maluku juga telah menyelesaikan 49 kasus yang terjadi selama 2009-2011 di Maluku, di mana kebanyakan juga berkaitan dengan institusi Polri dan TNI, terutama dalam peristiwa konflik antarkampung dan ini, tandas Emmy pihaknya mengalami kesulitan untuk secepatnya merespons berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku dikarenakan keterbatasan anggaran operasional yang dibutuhkan untuk menjangkau seluruh wilayah."Anggaran operasional Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku, sangat kecil dan tidcak sebanding dengan geografis Maluku sebagai daerah kepulauan dengan 93 persen wilayahnya merupakan laut. Masalah ini pun telah disampaikan kepada Pimpinan Komnas HAM Pusat," juga menambahkan, kerja lembaga yang dipimpinnya sangat terbantu dengan peran dan eksistensi pers di Maluku dalam memberitakan berbagai kasus kekerasan yang terjadi di daerah ini."Peran pers sangat besar dalam menunjang kinerja dan fungsi Komnas untuk melakukan advokasi dan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Maluku," berharap kerja sama dengan para jurnalis di Maluku akan terus ditingkatkan dalam menekan angka kasus pelanggaran HAM di Maluku di masa mendatang.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID _KOUUvgMSKknVVo6M8G_Ouym7DfMHslFVq742KysmnYPRGpsHT-mVQ==
- Konflik Ambon adalah serangkaian kerusuhan yang diawali oleh bentrokan antarwarga di Kota Ambon, Maluku, pada 11 dan 12 September 2001. Dua kelompok massa saling menyerang dengan melempar batu, memblokir jalan, dan merusak kendaraan di sejumlah titik di Ambon. Akibatnya, terdapat tujuh orang tewas, lebih dari 65 orang luka-luka, dan ribuan orang harus mengungsi. Baca juga Depati Amir Kehidupan, Perjuangan, dan Akhir Hidup Latar Belakang Menurut pernyataan kepolisian pada 11 September 2011, kerusuhan ini bermula dari kematian seorang tukang ojek bernama Darkin Saimen. Pria ini mengalami kecelakaan tunggal dari arah sebuah stasiun televis, daerah Gunung Nona, menuju pos Benteng. Kala itu Darkin tidak dapat mengendalikan setir motornya, sehingga ia menabrak sebuah pohon. Ia kemudian menabrak rumah seorang warga bernama Okto. Sebelum sampai di rumah sakit, nyawa Darkin sayangnya tidak tertolong. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya dugaan bahwa Darkin sebenarnya telah dibunuh. Baca juga Lafran Pane Pendidikan, Peran, dan Karyanya Dampak Akibat kematian Darkin, terjadilah pertikaian antara dua kelompok.
KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU Sumber Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen ada indikasi tentara dan masyarakat biasa. Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota. Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku. Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut. Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 Islam dan Kristen, masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik. Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak beban belajar bertambah selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO PAM dilakukan oleh NGO. Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya sesuai lokasi media, ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku.
pelanggaran ham di maluku